السبت، 12 يناير 2013

koordinasi horizontal


6.    Koordinasi horizontal
Adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi yang setingkat.

Sifat-sifat koordinasi :
Koordinasi adalah dinamis bukan statis.
Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh seorang koordinator (manajer) dalam rangka mencapai sasarannya.
Koordinasi hanya meninjau suatu pekerjaan secara keseluruhan.

Tujuan Koordinasi :
Untuk mengarahkan dan menyatukan semua tindakan serta pemikiran ke arah tercapainya sasaran perusahaan.
Untuk menjuruskan keterampilan spesialis ke arah sasaran perusahaan.
Untuk menghindari kekosongan dan tumpang tindih pekerjaan.
Untuk menghindari kekacauan dan penyimpangan tugas dari sasaran.
Untuk mengintegrasikan tindakan dan pemanfaatan 6M ke arah sasaran organisasi atau perusahaan.
Untuk menghindari tindakan overlapping dari sasaran perusahaan.
B.     SYARAT-SYARAT KOORDINASI
1.      Perasaan untuk bekerja sama.
2.      Persaingan.
3.      Saling menghargai.
4.      Semangat.

C.     CARA-CARA MENGADAKAN KOORDINASI
1.      Memberikan keterangan langsung dan secara bersahabat. Keterangan mengenai pekerjaan saja tidak cukup, karena tindakan-tindakan yang tepat harus diambil untuk menciptakan dan menghasilkan koordinasi yang baik.
2.      Mengusahakan agar pengetahuan dan penerimaan tujuan yang akan dicapai oleh anggota, tidak menurut masing-masing individu anggota dengan tujuannya sendiri-sendiri. Tujuan itu adalah tujuan bersama.
3.      Mendorong para anggota untuk bertukar pikiran, mengemukakan ide, saran-saran, dan lain sebagainya.
4.      Mendorong para anggota untuk berpartisipasi dalam tingkat perumusan dan penciptaan sasaran.
5.      Membina human relations yang baik antara sesama karyawan.
6.      Manajer sering melakukan komunikasi informaldengan para bawahan
Koordinasi dan Kinerja Ekonomi
Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan di kemudian hari menjadi tidak lebih sederhana. Pencapaian positif ekonomi Indonesia dalam delapan tahun terakhir ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi. Ancaman dampak krisis dan pelemahan ekonomi global masih belum mereda. Sementara di dalam negeri, agenda pembangunan dan program percepatan pembangunan baik yang tertuang dalam RPJP, RPJM dan MP3EI membutuhkan dukungan semua pihak. Aspek kelembagaan menjadi penting untuk menjaga pertumbuhan, pemerataan dan daya tahan (resilient) dalam pembangunan ekonomi nasional.
Mengelola administrasi pembangunan di Indonesia sangatlah kompleks dan dinamis. Terlebih di tengah suasana desentralisasi dimana terdapat pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Akibatnya, menjaga dan meningkatkan ilim dunia usaha yang kondusif juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah. Dalam APBN 2013, total anggaran yang didistribusikan ke daerah lebih dari Rp. 520 triliun. Hal ini sekaligus memberikan indikasi semakin pentingnya daerah untuk menyerap dan mengalokasikan anggaran negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah di segala bidang merupakan keniscayaan. Misalnya saja, sejumlah agenda akselerasi pembangunan dalam MP3EI hanya akan efektif berjalan apabila didukung sepenuhnya oleh baik eksekutif dan legislatif di daerah. Proyek infrastruktur dan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar pulau jawa perlu didukung untuk mengurangi pemusatan ekonomi hanya di suatu tempat.
Sementara itu, efek pengganda (multiplier effect) pembangunan proyek infrastruktur juga akan menggairahkan ekonomi daerah, menciptakan lapangan usaha baru dan menyerap tenaga kerja. Hal ini sangat dibutuhkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah diharapkan tidak mengeluarkan peraturan daerah yang berpotensi mengurangi daya tarik daerah (local attractiveness) investasi. Meskipun Kementrian Dalam Negeri terus memantau dan bahkan “membatalkan” sejumlah Perda yang dianggap bermasalah namun biaya pencegahan akan selalu lebih murah daripada biaya perbaikan.
Salah satu contoh yang baik adalah pola kerjasama Pemerintah Pusat-Daerah dalam menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sejak Perpres No. 27 Tahun 2009 diterbitkan sudah lebih dari 105 kabupaten/kota yang telah menerapkan PTSP dan akan lebih meningkat di kemudian hari. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan iklim investasi dan usaha.
Untuk bisa bekerjasama dan berkoordinasi sangat diperlukan komunikasi yang didasari oleh kepercayaan (trust) antara pusat dan daerah. Prinsip penyelenggara negara adalah bersama-sama memajukan kesejahteraan bangsa dan negara.
Bilamana terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai maka mekanisme komunikasi dapat menjadi media mencari solusi bersama. Sehingga setiap hambatan dan kebuntuan (bottlenecking) akan mendapatkan solusi yang baik. Energi dan fokus administratur pemerintah perlu diarahkan kepada perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pembenahan sistem dan prosedur berorganisasi. Sekaligus mengurangi konflik yang tidak perlu dn justru semakin menjauhkan dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.  

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق