6. Koordinasi
horizontal
Adalah mengkoordinasikan tindakan-tindakan atau
kegiatan-kegiatan penyatuan, pengarahan yang dilakukan terhadap
kegiatan-kegiatan dalam tingkat organisasi yang setingkat.
Sifat-sifat koordinasi :
Koordinasi adalah dinamis bukan statis.
Koordinasi menekankan pandangan menyeluruh oleh
seorang koordinator (manajer) dalam rangka mencapai sasarannya.
Koordinasi hanya meninjau suatu pekerjaan secara
keseluruhan.
Tujuan Koordinasi :
Untuk mengarahkan dan menyatukan semua tindakan
serta pemikiran ke arah tercapainya sasaran perusahaan.
Untuk menjuruskan keterampilan spesialis ke arah
sasaran perusahaan.
Untuk menghindari kekosongan dan tumpang tindih
pekerjaan.
Untuk menghindari kekacauan dan penyimpangan tugas
dari sasaran.
Untuk mengintegrasikan tindakan dan pemanfaatan 6M
ke arah sasaran organisasi atau perusahaan.
Untuk menghindari tindakan overlapping dari sasaran
perusahaan.
B. SYARAT-SYARAT
KOORDINASI
1. Perasaan untuk
bekerja sama.
2. Persaingan.
3. Saling
menghargai.
4. Semangat.
C. CARA-CARA MENGADAKAN
KOORDINASI
1. Memberikan
keterangan langsung dan secara bersahabat. Keterangan mengenai pekerjaan saja
tidak cukup, karena tindakan-tindakan yang tepat harus diambil untuk
menciptakan dan menghasilkan koordinasi yang baik.
2. Mengusahakan
agar pengetahuan dan penerimaan tujuan yang akan dicapai oleh anggota, tidak
menurut masing-masing individu anggota dengan tujuannya sendiri-sendiri. Tujuan
itu adalah tujuan bersama.
3. Mendorong para
anggota untuk bertukar pikiran, mengemukakan ide, saran-saran, dan lain
sebagainya.
4. Mendorong para
anggota untuk berpartisipasi dalam tingkat perumusan dan penciptaan sasaran.
5. Membina human
relations yang baik antara sesama karyawan.
6. Manajer sering
melakukan komunikasi informaldengan para bawahan
Koordinasi dan Kinerja Ekonomi
Tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini dan di
kemudian hari menjadi tidak lebih sederhana. Pencapaian positif ekonomi
Indonesia dalam delapan tahun terakhir ini perlu dipertahankan bahkan
ditingkatkan lagi. Ancaman dampak krisis dan pelemahan ekonomi global masih
belum mereda. Sementara di dalam negeri, agenda pembangunan dan program
percepatan pembangunan baik yang tertuang dalam RPJP, RPJM dan MP3EI
membutuhkan dukungan semua pihak. Aspek kelembagaan menjadi penting untuk
menjaga pertumbuhan, pemerataan dan daya tahan (resilient) dalam pembangunan
ekonomi nasional.
Mengelola administrasi pembangunan di Indonesia
sangatlah kompleks dan dinamis. Terlebih di tengah suasana desentralisasi dimana
terdapat pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat ke
Daerah. Akibatnya, menjaga dan meningkatkan ilim dunia usaha yang kondusif juga
membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah. Dalam APBN 2013, total anggaran yang
didistribusikan ke daerah lebih dari Rp. 520 triliun. Hal ini sekaligus
memberikan indikasi semakin pentingnya daerah untuk
menyerap dan mengalokasikan anggaran negara bagi sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah di segala bidang merupakan keniscayaan. Misalnya saja, sejumlah agenda
akselerasi pembangunan dalam MP3EI hanya akan efektif berjalan apabila didukung
sepenuhnya oleh baik eksekutif dan legislatif di daerah. Proyek infrastruktur
dan pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar pulau jawa perlu
didukung untuk mengurangi pemusatan ekonomi hanya di suatu tempat.
Sementara itu, efek pengganda (multiplier effect)
pembangunan proyek infrastruktur juga akan menggairahkan ekonomi daerah,
menciptakan lapangan usaha baru dan menyerap tenaga kerja. Hal ini sangat
dibutuhkan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di
daerah tersebut.
Pemerintah Daerah diharapkan tidak mengeluarkan
peraturan daerah yang berpotensi mengurangi daya tarik daerah (local
attractiveness) investasi. Meskipun Kementrian Dalam Negeri terus memantau dan
bahkan “membatalkan” sejumlah Perda yang dianggap bermasalah namun biaya
pencegahan akan selalu lebih murah daripada biaya perbaikan.
Salah satu contoh yang baik adalah pola kerjasama
Pemerintah Pusat-Daerah dalam menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP). Sejak Perpres No. 27 Tahun 2009 diterbitkan sudah lebih dari 105
kabupaten/kota yang telah menerapkan PTSP dan akan lebih meningkat di kemudian
hari. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah
Pusat dan Daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan iklim investasi dan
usaha.
Untuk bisa bekerjasama dan berkoordinasi sangat
diperlukan komunikasi yang didasari oleh kepercayaan (trust) antara pusat dan
daerah. Prinsip penyelenggara negara adalah bersama-sama memajukan
kesejahteraan bangsa dan negara.
Bilamana terdapat hal-hal yang dianggap kurang
sesuai maka mekanisme komunikasi dapat menjadi media mencari solusi bersama.
Sehingga setiap hambatan dan kebuntuan (bottlenecking) akan mendapatkan solusi
yang baik. Energi dan fokus administratur pemerintah perlu diarahkan kepada
perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui
pembenahan sistem dan prosedur berorganisasi. Sekaligus mengurangi konflik yang
tidak perlu dn justru semakin menjauhkan dari upaya meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق