1.Koordinasi
Kebijakan Moneter dan Fiskal
Mengingat bahwa laju inflasi di Indonesia tidak
hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan (demand pull) namun juga faktor
penawaran (cost push), maka agar pencapaian sasaran inflasi dapat dilakukan
dengan efektif, kerjasaama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui
kebijakan makroekonomi yang terintegrasi sangatlah diperlukan. Sehubungan
dengan hal tersebut, di tingkat pengambil kebijakan, Bank Indonesia dan
Pemerintah secara rutin menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas perkembangan
ekonomi terkini. Di sisi lain, Bank Indonesia juga kerap diundang dalam Rapat
Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI untuk memberikan pandangan terhadap
perkembangan makroekonomi dan moneter terkait dengan pencapaian sasaran inflasi.
Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter juga dilakukan dalam penyusunan bersama
Asumsi Makro di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas
bersama di DPR. Selain itu, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia
dalam melakukan pengelolaan Utang Negara.
Di tataran teknis, koordinasi antara Pemerintah dan
BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran,
Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005.
Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di
Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian,
Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari
pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas
hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI
diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun
daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara
pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق