السبت، 12 يناير 2013

organisasi siswa intra sekolah


12.Organisasi Siswa Intra Sekolah

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dariguru yang dipilih oleh pihak sekolah.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut:
Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
meningkatkan ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
meningkatkan kecerdasan dan keterampilan,
mempertinggi budi pekerti,
memperkuat kepribadian,
mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
Ketua Umum
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris Umum
Sektetaris I
Sekretaris II
Bendahara
Wakil Bendahara
Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang ada di sekolah.




ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق