12.Organisasi
Siswa Intra Sekolah
Organisasi
Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai
dari Sekolah
Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah
Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang
terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang
pembimbing dariguru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Berdasarkan
surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal
1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah,
maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi
sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan
Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai
berikut:
Sekolah
merupakan wiyatamandala (lingkungan pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan
untuk tujuan-tujuan diluar bidang pendidikan.
Kepala
sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan
seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan
Pancasila dan bertujuan untuk:
meningkatkan
ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan,
mempertinggi
budi pekerti,
memperkuat
kepribadian,
mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Antara
guru dengan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama yang baik
untuk mengemban tugas pendidikan.
Para
guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung
tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya)
dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan yang melingkunginya.
Sekolah
harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap
dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara
kita sama kita.
Struktur
keorganisasian dalam OSIS terdiri atas:
Ketua
Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
Wakil
Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala Sekolah)
Pembina
(biasanya guru yang ditunjuk oleh Sekolah)
Ketua
Umum
Wakil
Ketua I
Wakil
Ketua II
Sekretaris
Umum
Sektetaris
I
Sekretaris
II
Bendahara
Wakil
Bendahara
Koordinator
Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang (Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam
mengurus setiap kegiatan siswa yang berhubungan dengan tanggung jawab
bidangnya.
Dan
biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang
bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang
ada di sekolah.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق