الجمعة، 11 يناير 2013

Perencanaan Pembangunan serta masalahnya



11 . Tema : Perencanaan
Judul : Perencanaan Pembangunan serta masalahnya
Perencanaan pembangunan serta masalah pembangunan



Pengertian dari perencanaan adalah Sebuah proses berkelanjutan yang melibatkan kebijakan atau pilihan-pilihan mengenai alternatif jalan/cara dalam menggunakan sumberdaya yang tersedia dengan tujuan mencapai cita-cita/sasaran khusus di masa depan (Conyers dan Hill, 1990) .melalui pemilihan tujuan dan kriteria, identifikasi seperangkat alternative dan arahan tindakkan. Perencanaan Pembangunan dibutuhkan untuk menetapkan sasaran-sasaran yang tepat dan tidak melenceng dari perencanaan awal.
Ada empat instrumen hukum utama yang secara langsung melandasi kerangka kerja dan kelembagaan perencanaan dan penganggaran yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu: ,
·         UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama pasal 17 - 20.,
·         UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terutama pasal 21 - 27.,
·         UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 150 - 154 dan pasal 179 - 199.,
·         UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah terutama pasal 66 - 86.,
Ke-empat instrumen hukum di atas tidak mengatur secara rinci mengenai substansi dan proses perencanaan dan penganggaran. Pelaksanaan yang lebih rinci dituangkan dalam peraturan pemerintah yaitu: ,
·         PP No.. 54/2005 tentang Pinjaman Daerah,
·         PP No. 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah,
·         PP No. 57/2005 tentang Hibah Kepada Daerah,
·         PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
·         PP No. 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
·         PP No. 72/2005 tentang Desa.,
Dari instrument hukum tersebut mempunyai tujuan dan maksud diadakannya perencanaan yakni  untuk sebagai penuntun arah,meminimalisis ketidak pastian dan in efiensi sumber daya serta menetapkan standar kualitas yang ada.
Secara garis besarnya Tahapannya perencanaan terdiri  dari empat pokok yaitu  penyusunan rencana , penetapan rencana ,pengendalian rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana
1.penyusunan rencana  seperti:
·         Rancangan rencana pembangunan nasional /daerah
·         Rancangan rencana kerja dep/lembaga/SKPD
·         Musyawarah perencanaan pembangunan
·         Rencana akhir rencana pembangunan
2. Penetapan rencana
·         RPJP Nasional dengan Undang-Undang dan RPJP daerah dengen PERDA
·         RPJM dengan Peraturan Presiden /Kepala Daerah
·         RKP /RKPD dengan Peraturan Presiden /Kepala Daerah
3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana
·         Untuk menjamin bahwa Pelaksanaa rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
·         Dilakukan oleh masing- masing pimpinan SKPD
4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana
·         Untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana pembangunan dimasa yang akan datang
·         Focus utama evaluasi diarahkan kepada keluaran (outputs), hasil (outcomes) dan dampak dari pelaksanaan rencana pembangunan

Dalam proses pelaksanaannya tersebut terdiri dari beberapa pendekatan yaitu pendekatan politik . proses teknokratik partisipatif dan proses top bottom dan bottom up sangat nenunjang dalam proses pelaksaan perencanaan nasional maupun suatu wilayah
Namun pada dasarnya disamping pelaksanan tidak selalu harus berpatokkan terhadap rencana-rencana jauh kedepan akan tetapi juga berfokus bagaimana menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang ada saat ini yang begitu erat dalam kehidupan sehari-hari dan disekitar.
















Ada beberapa hal permasalahan yang menjadi pokok yang harus diselesaikan yakni Melingkupi Permasalahan:
Pembangunan dalam bidang ekonomi seperti contoh : Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,Pola persebaran investasi PMA yang belum merata
Pembangunan social bidang pendidikan kesehatan dan gizi,
pembangunan prasarana wilayah yang begitu kompleks dari mulai hal transportasi,sampai penurunannya kapasitas pemda dan pembiayaannya dalam pengelolaan infrastruktur
Pembangunan sumber daya alam yang masih lemah seperti hal nya kemacetan.kawasan kumuh,ahli fungusi lahan pertanian menjadi pemukiman secara signifikan,meningkatnya urbanisasi, serta RTRW belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan fokus pada perencanaan contoh nyata adalah permalasahan pada kota besar seperti jakarta yang seharusnya menjadi contoh baik pembangunan




Perencanaan akan baik,tetapi kadang dalam fakta pelaksanaannya tidak seperti seharusnya tertera dalam acuan yang ada secara sistematis.
Hal ini terjadi karena beberapa faktor dan permasalahannya tidak ada kaitannya perencanaan dengan pelaksanaan yang seharusnya,pada faktor sumber daya manusia aparat tidak siap atau tidak kompeten dalam ikut serta dibagian perencanaan pembangunan.maka diperlukan pendalaman perencanaan lebih jauh untuk menyiapkan Sumber daya yang lebih memadai dan menunjang. serta dalam hal perencanaan sebaiknya masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi sehingga menjadi pendukung berjalan dengan baik pembangunan yang diharapkan.









ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق