11 . Tema : Perencanaan
Judul : Perencanaan Pembangunan serta masalahnya
Perencanaan pembangunan serta masalah
pembangunan
Pengertian dari perencanaan adalah Sebuah
proses berkelanjutan yang melibatkan kebijakan atau pilihan-pilihan mengenai
alternatif jalan/cara dalam menggunakan sumberdaya yang tersedia dengan tujuan
mencapai cita-cita/sasaran khusus di masa depan (Conyers dan Hill, 1990)
.melalui pemilihan tujuan dan kriteria, identifikasi seperangkat alternative
dan arahan tindakkan. Perencanaan Pembangunan dibutuhkan untuk menetapkan
sasaran-sasaran yang tepat dan tidak melenceng dari perencanaan awal.
Ada empat instrumen hukum utama yang
secara langsung melandasi kerangka kerja dan kelembagaan perencanaan dan
penganggaran yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu: ,
·
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara terutama pasal 17 - 20.,
·
UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional terutama pasal 21 - 27.,
·
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah terutama pasal 150 - 154 dan pasal 179 - 199.,
·
UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pemerintah Daerah terutama
pasal 66 - 86.,
Ke-empat instrumen hukum di atas tidak
mengatur secara rinci mengenai substansi dan proses perencanaan dan
penganggaran. Pelaksanaan yang lebih rinci dituangkan dalam peraturan
pemerintah yaitu: ,
·
PP No.. 54/2005 tentang Pinjaman Daerah,
·
PP No. 56/2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah,
·
PP No. 57/2005 tentang Hibah Kepada
Daerah,
·
PP No. 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
·
PP No. 72/2005 tentang Desa.,
Dari instrument hukum tersebut mempunyai
tujuan dan maksud diadakannya perencanaan yakni untuk sebagai penuntun
arah,meminimalisis ketidak pastian dan in efiensi sumber daya serta menetapkan
standar kualitas yang ada.
Secara garis besarnya Tahapannya
perencanaan terdiri dari empat pokok yaitu penyusunan rencana ,
penetapan rencana ,pengendalian rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana
1.penyusunan rencana seperti:
·
Rancangan rencana pembangunan nasional
/daerah
·
Rancangan rencana kerja dep/lembaga/SKPD
·
Musyawarah perencanaan pembangunan
·
Rencana akhir rencana pembangunan
2. Penetapan rencana
·
RPJP Nasional dengan Undang-Undang dan
RPJP daerah dengen PERDA
·
RPJM dengan Peraturan Presiden /Kepala
Daerah
·
RKP /RKPD dengan Peraturan Presiden
/Kepala Daerah
3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana
·
Untuk menjamin bahwa Pelaksanaa rencana pembangunan
sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
·
Dilakukan oleh masing- masing pimpinan
SKPD
4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana
·
Untuk dapat mengetahui dengan pasti apakah
pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan rencana
pembangunan dapat dinilai dan dipelajari untuk perbaikan pelaksanaan rencana
pembangunan dimasa yang akan datang
·
Focus utama evaluasi diarahkan kepada
keluaran (outputs), hasil (outcomes) dan dampak dari pelaksanaan rencana
pembangunan
Dalam proses pelaksanaannya tersebut
terdiri dari beberapa pendekatan yaitu pendekatan politik . proses teknokratik
partisipatif dan proses top bottom dan bottom up sangat nenunjang dalam proses
pelaksaan perencanaan nasional maupun suatu wilayah
Namun pada dasarnya disamping pelaksanan
tidak selalu harus berpatokkan terhadap rencana-rencana jauh kedepan akan
tetapi juga berfokus bagaimana menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang
ada saat ini yang begitu erat dalam kehidupan sehari-hari dan disekitar.
Ada beberapa hal permasalahan yang menjadi
pokok yang harus diselesaikan yakni Melingkupi Permasalahan:
Pembangunan dalam bidang ekonomi seperti
contoh : Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan,Pola persebaran investasi PMA
yang belum merata
Pembangunan social bidang pendidikan
kesehatan dan gizi,
pembangunan prasarana wilayah yang begitu
kompleks dari mulai hal transportasi,sampai penurunannya kapasitas pemda dan
pembiayaannya dalam pengelolaan infrastruktur
Pembangunan sumber daya alam yang masih
lemah seperti hal nya kemacetan.kawasan kumuh,ahli fungusi lahan pertanian
menjadi pemukiman secara signifikan,meningkatnya urbanisasi, serta RTRW belum
sepenuhnya menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan fokus pada perencanaan
contoh nyata adalah permalasahan pada kota besar seperti jakarta yang
seharusnya menjadi contoh baik pembangunan
Perencanaan akan baik,tetapi kadang dalam
fakta pelaksanaannya tidak seperti seharusnya tertera dalam acuan yang ada
secara sistematis.
Hal ini terjadi karena beberapa faktor dan
permasalahannya tidak ada kaitannya perencanaan dengan pelaksanaan yang
seharusnya,pada faktor sumber daya manusia aparat tidak siap atau tidak
kompeten dalam ikut serta dibagian perencanaan pembangunan.maka diperlukan
pendalaman perencanaan lebih jauh untuk menyiapkan Sumber daya yang lebih
memadai dan menunjang. serta dalam hal perencanaan sebaiknya masyarakat diberi
kesempatan berpartisipasi sehingga menjadi pendukung berjalan dengan baik
pembangunan yang diharapkan.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق