1 . Tema : Perencanaan
Judul : Perencanaan Keluarga Berencana
Keluarga berencana (disingkat KB)
adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan
membatasi kelahiran. Itu bermakna adalah perencanaan jumlah keluarga dengan
pembatasan yang bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.
Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua.
Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970-an
Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering
dinyanyikan.
Tujuan keluarga berencana
Tujuan keluarga berencana di
Indonesia adalah:
Tujuan umum :
Meningkatkan kesejahteraan
ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia
Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan
mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
Tujuan khusus
- Meningkatkan
jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
- Menurunnya
jumlah angka kelahiran bayi.
- Meningkatnya
kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran
Pandangan agama tentang
keluarga berencana
Keluarga berencana termasuk
masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam
madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang
membolehkan keluarga berencana dan yang menolak keluarga berencana. Ada
beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga
berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga
berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar
mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk
mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban
keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat
bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
“
|
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak
kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepada kalian.
|
”
|
—(Qs. Al-Isra' 31)
|
Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
- Tahdid
an-nasl (pembatasan kelahiran)
“
|
Dan janganlah kalian membunuh anak-anak
kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepada kalian.
|
”
|
—(Qs. Al-Isra' 31)
|
- Tanzhim
an-nasl (pengaturan kelahiran)
Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
- Sang
istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,
sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil
tersebut) untuk keperluan ini.
- Demikian
juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika
hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu
tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia
merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan
selayaknya.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق