Garam
merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat mdonesia yang semestinya
mendapat perhatian dari pemerintah. Perusahaan pemerintah yang mempunyai
wewenang memproduksi dan mendistribusikan garam ke seluruh Indonesia adalah
PT.Garam. PT.Garam mempunyai empat daerah penggaraman yaitu, Sumenep, Sampang,
Pamekasan dan Gersik putih. Hasil penggaraman ini akan didistribusikan ke
masing-masing cabang niaga diseluruh Indonesia yang dibagi ke dalam 9 cabang
niaga, yaitu: Sumatera utara, Sumatera barat, Riau, Sumatera selatan, Lampung,
Kalimantan selatan, Kalimantan barat, Kalimantan Timur dan Sulawesi utara.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق